Revisi Undang-Undang Persaingan Usaha Mendapat Dukungan Kampus
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya memperkuat regulasi persaingan usaha di Indonesia. Salah satu langkahnya adalah dengan menggandeng perguruan tinggi untuk memberikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Persaingan Usaha.
Dalam kunjungan ke sebuah universitas di Semarang, KPPU menyampaikan pentingnya revisi UU tersebut untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan kompetitif. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat kewenangan KPPU dalam menindak pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
KPPU juga mengajak para akademisi dan mahasiswa untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan masukan dan kajian terhadap draf revisi UU Persaingan Usaha. Partisipasi aktif dari kalangan kampus diharapkan dapat menghasilkan UU yang lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha yang jujur.
Dukungan dari perguruan tinggi dinilai sangat penting karena kampus merupakan pusat kajian dan penelitian yang independen. Hasil kajian dan masukan dari para ahli di bidang hukum dan ekonomi dapat menjadi pertimbangan berharga bagi pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU Persaingan Usaha.
Dengan adanya UU Persaingan Usaha yang kuat, diharapkan iklim investasi di Indonesia akan semakin kondusif dan menarik bagi para investor. Hal ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kategori: ekonomi, hukum, pendidikan
Tag:ekonomi, hukum, Hukum Ekonomi, KPPU, persaingan usaha, revisi uu, semarang, sosialisasi, unissula, universitas