Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang belum menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih. Hal ini disebabkan adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan oleh salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu putusan MK. "Kami masih menunggu proses di MK. Setelah ada putusan, baru bisa ditetapkan," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan KPU harus menunggu hingga proses sengketa selesai. KPU Kota Semarang telah menerima salinan permohonan gugatan dari MK. "Jika MK memutuskan tidak ada pelanggaran, maka kami akan segera menetapkan pasangan calon terpilih," imbuhnya.
Henry menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Kategori: berita, hukum, pemerintahan, pemerintahan daerah, pemilu, pilkada, politik
Tag:berita, gugatan, hukum, jawa tengah, kpu, mk, pilkada, politik, semarang, sengketa pilkada, wali kota