Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Semarang 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita), terhadap pasangan calon nomor urut 3, Sigit Ibnugroho Sarasprati-Achmad Zubaidi (Sibagus). Gugatan ini masih bergulir dan akan memasuki tahap persidangan.
Penunjukan kuasa hukum ini merupakan langkah KPU Kota Semarang untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. KPU berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti semua tahapan persidangan di MK. Pihak KPU Kota Semarang optimis bahwa proses persidangan akan berjalan dengan adil dan transparan.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, menjelaskan bahwa penunjukan kuasa hukum ini merupakan bagian dari persiapan KPU dalam menghadapi sidang di MK. KPU telah mempersiapkan semua dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut. Henry juga menegaskan bahwa KPU Kota Semarang siap untuk mengikuti seluruh proses persidangan dan akan menghormati keputusan MK.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Hendi-Ita terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilwalkot Semarang 2020. Pasangan calon nomor urut 2 tersebut menduga adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi hasil Pilwalkot. Namun, KPU Kota Semarang membantah adanya dugaan kecurangan tersebut dan menyatakan bahwa Pilwalkot Semarang 2020 telah berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.
Dalam persidangan di MK, KPU Kota Semarang akan menyampaikan bukti-bukti dan argumen untuk membantah gugatan yang diajukan oleh pasangan Hendi-Ita. KPU berkeyakinan bahwa semua tahapan Pilwalkot telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kota Semarang juga berharap agar MK dapat memutuskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Proses persidangan di MK ini menjadi perhatian publik Kota Semarang. Masyarakat berharap agar persidangan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. KPU Kota Semarang juga berkomitmen untuk menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Sibagus, juga telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang di MK. Mereka mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk mendukung gugatan yang diajukan. Sibagus berharap agar MK dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan dalam Pilwalkot Semarang 2020.
Dengan telah ditunjuknya kuasa hukum, KPU Kota Semarang siap menghadapi persidangan di MK. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan sengketa Pilwalkot Semarang 2020. Keputusan MK nantinya akan menjadi acuan bagi semua pihak untuk menghormati hasil Pilwalkot dan menjaga kondusivitas di Kota Semarang.
KPU Kota Semarang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Masyarakat diharapkan dapat mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati keputusan MK nantinya.
