Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alfe Haris, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan KPK yang mengendus adanya indikasi korupsi dalam beberapa proyek di Pemerintah Kota Semarang. Penyelidikan dimulai dengan mengumpulkan data dan informasi terkait proyek-proyek yang diduga bermasalah.
KPK kemudian menemukan bukti awal adanya dugaan pengaturan tender proyek dan penerimaan suap oleh Wali Kota dan suaminya. Suap diduga diberikan oleh sejumlah kontraktor agar memenangkan tender proyek di Kota Semarang.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, KPK meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Hevearita dan Alfe Haris sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi terkait beberapa proyek di Kota Semarang.
Pada akhirnya, KPK menahan Hevearita dan Alfe Haris untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan untuk mencegah keduanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghalangi proses penyidikan.

Kategori: berita, hukum, kriminal, pemerintahan
Tag:gratifikasi, korupsi, kpk, penahanan, pengadaan barang dan jasa, proyek pemerintah, semarang, suap, wali kota