Seorang warga Semarang melaporkan kasusnya ke Propam Polri karena laporannya mengenai rumahnya yang dijadikan konten horor mandek selama dua tahun. Rumahnya dijadikan konten horor oleh orang yang tidak dikenal, dan ia merasa terganggu serta dirugikan.
Warga tersebut telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian sebelumnya, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Karena merasa laporannya tidak ditanggapi, ia memutuskan untuk mengadu ke Propam Polri.
Pihak kepolisian telah menerima aduan dari warga tersebut dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Mereka berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan informasi terbaru kepada pelapor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan pentingnya respon cepat dan penanganan yang serius dari pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat. Konten horor yang melibatkan properti pribadi tanpa izin dapat menimbulkan kerugian dan ketidaknyamanan bagi pemiliknya.

Kategori: hukum, kriminal, properti
Tag:kepolisian, konten horor, laporan mandek, mandek, pengaduan, penyelidikan, Polda Jawa Tengah, propam, Propam Polri, rumah, semarang