Pemerintah merencanakan larangan operasional angkutan barang selama 16 hari pada periode mudik Lebaran tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas dan meminimalisir kemacetan di jalan raya selama periode mudik dan balik Lebaran.
Rencananya, larangan ini akan berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang, seperti truk sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Namun, beberapa pengecualian akan diberikan untuk angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, dan barang ekspor-impor.
Larangan melintas angkutan barang ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol yang diprediksi menjadi titik rawan kemacetan. Kepolisian dan Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi untuk menentukan ruas jalan yang akan diberlakukan larangan tersebut.
Selain larangan operasional angkutan barang, pemerintah juga akan menerapkan sejumlah kebijakan lain untuk kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Di antaranya adalah pengaturan lalu lintas, penyediaan rest area, dan posko mudik. Diharapkan dengan berbagai kebijakan ini, arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman.
Detail mengenai aturan dan teknis pelaksanaan larangan melintas angkutan barang ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak terkait. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
