Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Semarang menyoroti kasus yang dialami Brigadir AK, anggota kepolisian yang diduga menjadi korban kekerasan psikis. LBH Apik Semarang mendampingi Brigadir AK dan mendorong agar proses hukum berjalan seadil-adilnya.
Kasus ini bermula dari laporan Brigadir AK yang mengaku mengalami kekerasan psikis. Kekerasan psikis yang dialami korban ini menjadi perhatian LBH Apik Semarang karena dampaknya yang serius, meskipun tidak meninggalkan bekas fisik seperti kekerasan fisik.
LBH Apik Semarang menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan psikis yang seringkali tidak terlihat dan sulit dibuktikan. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk lebih memperhatikan dan menangani kasus kekerasan psikis.
Kasus Brigadir AK juga mengingatkan kembali pentingnya kesadaran dan penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). LBH Apik Semarang berkomitmen untuk terus mendampingi korban dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dengan adanya pendampingan dari LBH Apik Semarang, diharapkan Brigadir AK dapat memperoleh keadilan dan perlindungan yang semestinya. Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus kekerasan psikis di masa mendatang.

Kategori: hukum, kriminal, sosial
Tag:hukum, KDRT, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan psikis, kepolisian, pendampingan hukum, pendampingan korban, semarang