Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendampingi Sukatani, seorang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, untuk mengkaji langkah hukum terkait penolakannya terhadap proyek pembangunan Bendungan Bener. Sukatani bersikeras menolak menjual tanahnya untuk proyek strategis nasional tersebut, meskipun rumahnya telah digusur paksa oleh aparat pada 7 Agustus 2023.
LBH Semarang menilai terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penggusuran rumah Sukatani. Pasalnya, penggusuran dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan harga dan musyawarah yang memadai dengan Sukatani. Selain itu, penggusuran juga dilakukan dengan melibatkan aparat keamanan dalam jumlah besar, yang dinilai LBH Semarang sebagai bentuk intimidasi.
Saat ini, LBH Semarang tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait penggusuran tersebut. Mereka juga berencana untuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan lembaga terkait lainnya. LBH Semarang berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan Sukatani mendapatkan keadilan.
Sebelumnya, Sukatani dan beberapa warga Wadas lainnya telah berulang kali menolak menjual tanah mereka untuk proyek Bendungan Bener. Mereka beralasan bahwa tanah tersebut merupakan sumber penghidupan mereka dan memiliki nilai historis yang tinggi. Namun, pemerintah tetap bersikeras melanjutkan proyek tersebut, dengan alasan bahwa Bendungan Bener merupakan proyek strategis nasional yang penting untuk irigasi dan pengendalian banjir.
Kasus penggusuran rumah Sukatani ini menambah panjang daftar konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Banyak warga yang kehilangan tanah dan mata pencaharian mereka akibat proyek-proyek pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan umum. Oleh karena itu, perlu adanya upaya serius dari pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan bermartabat.
