Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang telah resmi melaporkan dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi Hari Buruh (May Day) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini diajukan dengan harapan agar Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan mendalam terhadap kejadian tersebut. LBH Semarang berharap Komnas HAM dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif kepada pihak kepolisian agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Menurut LBH Semarang, terdapat indikasi kuat bahwa aparat kepolisian telah bertindak di luar batas kewajaran dalam mengendalikan massa aksi. Tindakan-tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
LBH Semarang juga menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum. Mereka berharap, dengan adanya penyelidikan dari Komnas HAM, keadilan dapat ditegakkan bagi para korban dugaan tindakan represif.
Komnas HAM diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi secara profesional dan independen. Hasil dari investigasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan sistem pengamanan aksi demonstrasi di masa depan, sehingga hak-hak konstitusional warga negara dapat terlindungi dengan baik.

Kategori: hukum, nasional, sosial
Tag:aksi demonstrasi, Hari Buruh, Komnas HAM, lbh semarang, May Day, pelanggaran ham, Represi Polisi