Lima Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Saat Demo Buruh di Semarang
Jumat, 28 Juni 2024 | 18:22 WIB Semarang – Polrestabes Semarang telah menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum saat aksi demonstrasi buruh yang berlangsung di Kota Semarang beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Bayu Adhittama, membenarkan penetapan status tersangka terhadap kelima mahasiswa tersebut. "Benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan kelima mahasiswa dalam aksi perusakan tersebut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan peran masing-masing tersangka dalam aksi perusakan tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Akibat perbuatan para tersangka, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tidak merusak fasilitas umum. Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Polrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tentang perusakan dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 200+ Artikel lainnya ada di dalam aplikasi kumparan!
Artikel
Kategori: hukum, kriminalitas, pendidikan
Tag:Demo Buruh, kriminal, mahasiswa, perusakan, semarang, tersangka
Kategori: hukum, kriminalitas, pendidikan
Tag:Demo Buruh, kriminal, mahasiswa, perusakan, semarang, tersangka