Aparat kepolisian mengamankan lima orang peserta demonstrasi yang menolak Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Semarang. Penangkapan dilakukan karena mereka diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan melawan petugas.
Kelima orang tersebut diamankan saat aksi demonstrasi berlangsung. Mereka diduga terlibat dalam perusakan sejumlah fasilitas umum di sekitar lokasi demonstrasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cat semprot yang diduga digunakan untuk mencoret-coret fasilitas umum, serta spanduk yang berisi tuntutan penolakan RUU TNI.
Saat ini, kelima orang yang ditangkap tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi. Pihak kepolisian masih mendalami motif dan peran masing-masing individu dalam aksi perusakan dan perlawanan terhadap petugas.
Demonstrasi penolakan RUU TNI tersebut merupakan bagian dari serangkaian aksi serupa yang terjadi di berbagai daerah. Para peserta demonstrasi menyuarakan keprihatinan mereka terhadap sejumlah pasal kontroversial dalam RUU TNI yang dianggap berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.

Kategori: berita, demonstrasi, hukum, keamanan, militer
Tag:aspirasi, demo, fasilitas umum, keamanan, konstitusi, penangkapan, perusakan, ruu tni, semarang, unjuk rasa