Seorang mahasiswa Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait syarat pencalonan anggota legislatif, khususnya masa jeda bagi mantan narapidana kasus korupsi.
Mahasiswa bernama Megawati ini mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD setelah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara.
Megawati menilai aturan masa jeda 5 tahun tersebut tidak adil. Ia berpendapat bahwa seorang mantan narapidana korupsi seharusnya tidak diberi kesempatan lagi untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat.
Gugatan ini didaftarkan ke MK dan sedang dalam proses pemeriksaan. Megawati berharap MK mengabulkan gugatannya dan mengubah aturan tersebut agar mantan narapidana korupsi tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dia berharap putusan MK dapat memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

Kategori: hukum, Pemilu Legislatif, politik
Tag:Caleg, gugatan, korupsi, mahasiswa, mahkamah konstitusi, mk, pemilu, semarang, Syarat Caleg, UU Pemilu