Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menuai protes dari kalangan mahasiswa. Mereka menyatakan kekecewaannya dan berencana menggelar demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk penolakan. Mahasiswa menilai pengesahan RUU TNI tersebut terlalu terburu-buru dan minim partisipasi publik.
Salah satu poin yang dikritisi mahasiswa adalah ketentuan yang memungkinkan penempatan anggota TNI aktif di kementerian/lembaga. Mereka khawatir hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi mengurangi profesionalitas TNI. Selain itu, masa jabatan Panglima TNI yang diatur dalam RUU juga menjadi sorotan. Mahasiswa menilai perlu ada kajian mendalam terkait hal tersebut untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Isu peradilan militer juga menjadi perhatian mahasiswa. Mereka mendesak agar peradilan militer dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjamin keadilan bagi seluruh prajurit. Mahasiswa berharap pemerintah dapat menampung aspirasi mereka dan melakukan evaluasi terhadap RUU TNI yang telah disahkan.
Demo besar-besaran rencananya akan dilakukan di beberapa kota sebagai bentuk kekecewaan dan desakan kepada pemerintah untuk menanggapi tuntutan mereka. Mahasiswa berkomitmen untuk terus menyuarakan aspirasi mereka hingga tuntutan mereka dipenuhi.
