Seorang mami karaoke di Semarang berinisial YS (42) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyediaan layanan striptis dan prostitusi. YS menyediakan perempuan pemandu karaoke yang juga melayani pria hidung belang. Ia ditangkap polisi bersama seorang pemandu karaoke berinisial TE (24) saat melayani tamu di sebuah hotel.
Modus operandi YS adalah menawarkan jasa pemandu karaoke kepada para tamu. Jika tamu berminat, YS akan menghubungi perempuan pemandu karaoke yang siap melayani. Selain menemani karaoke, para perempuan tersebut juga menawarkan layanan striptis dan prostitusi.
Tarif untuk layanan striptis dan prostitusi bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. Dari jumlah tersebut, YS mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu. Praktik prostitusi ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan. Sementara TE dikenakan wajib lapor.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan prostitusi lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik prostitusi di sekitar mereka.

Kategori: hukum, kriminal
Tag:hukum, karaoke, kriminal, kriminalitas, prostitusi, semarang, striptis