Polisi menetapkan seorang mami karaoke di Kota Semarang sebagai tersangka dalam kasus penyediaan layanan striptis. Mami yang berinisial āDCā ini diduga mempekerjakan sejumlah perempuan untuk melakukan pertunjukan striptis di tempat karaokenya.
DC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang digunakan para penari striptis, uang tunai hasil pertunjukan, dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Sementara itu, lima orang perempuan yang bekerja sebagai penari striptis dalam kasus ini berstatus sebagai saksi korban. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik striptis di tempat karaoke tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
