Mantan Wali Kota dan Suami Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar
Seorang mantan wali kota di Jawa Tengah dan suaminya menghadapi dakwaan serius atas dugaan penerimaan suap senilai Rp9 miliar. Dakwaan ini terkait dengan serangkaian proyek infrastruktur yang dilaksanakan selama masa jabatannya.
Dalam persidangan yang digelar, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa suap tersebut diduga diberikan oleh sejumlah kontraktor sebagai imbalan atas kemudahan dalam memenangkan tender proyek. Dana tersebut disinyalir mengalir ke rekening pribadi mantan wali kota dan suaminya.
Bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan meliputi transkrip percakapan, dokumen transfer keuangan, dan keterangan saksi-saksi yang terlibat dalam proses pemberian suap. Pihak terdakwa membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima suap dalam bentuk apapun.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai integritas pejabat publik dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Proses hukum akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan alat bukti lainnya.
Jika terbukti bersalah, mantan wali kota dan suaminya terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kategori: hukum, kriminal, pemerintahan
Tag:dakwaan, hukum, jawa tengah, korupsi, pengadilan, suap