Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar selama masa jabatannya.
Oke, ini hasil penulisan ulang artikel tersebut dengan format yang Anda minta:
Mantan Wali Kota Semarang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2 Miliar
Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar selama masa jabatannya.
div class="container"
div class="row"
div class="col-md-8"
h2 Dakwaan Gratifikasi Mantan Wali Kota
p Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menghadapi dakwaan terkait penerimaan gratifikasi sebesar Rp 2 miliar. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
p Jaksa penuntut umum mendakwa Hendrar Prihadi telah menerima sejumlah uang dan fasilitas dari berbagai pihak selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Gratifikasi tersebut diduga terkait dengan proyek-proyek pembangunan dan perizinan di Kota Semarang.
p Menurut dakwaan, penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu. Jaksa penuntut umum menilai bahwa penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban Hendrar Prihadi sebagai pejabat publik.
p Atas dakwaan tersebut, Hendrar Prihadi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pihaknya menilai dakwaan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
p Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa pada pekan berikutnya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap kebenaran serta memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.
/div
div class="col-md-4"
h3 Berita Terkait
ul
li Kasus Korupsi Lainnya
li Perkembangan Hukum di Semarang
li Pemberantasan Korupsi di Daerah
/ul
/div
/div
/div