Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, tidak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 25 April 2023. Keduanya dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Ketidakhadiran Mbak Ita dan Alwin Basri dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur. Asep menyatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat panggilan secara patut, namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan keterangan.
KPK sangat menyayangkan ketidakhadiran Mbak Ita dan Alwin Basri. Sikap tersebut dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Asep menegaskan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keduanya.
Lebih lanjut, Asep menghimbau agar Mbak Ita dan Alwin Basri bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK pada jadwal yang telah ditentukan nantinya. KPK juga membuka kemungkinan untuk melakukan upaya paksa apabila keduanya kembali mangkir dari panggilan.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik mengingat Mbak Ita baru saja dilantik sebagai Wali Kota Semarang definitif. Sebelumnya, Mbak Ita menjabat sebagai Wakil Wali Kota dan naik menjadi Wali Kota setelah Wali Kota sebelumnya, Hendrar Prihadi, diangkat menjadi Kepala LKPP.
Dugaan korupsi yang menjerat Mbak Ita dan suaminya ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. KPK masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
Ketidakhadiran Mbak Ita dalam panggilan KPK ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik ketidakhadirannya dan apa dampaknya terhadap jalannya pemerintahan Kota Semarang.
KPK sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus ini. Namun, KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.
Masyarakat Kota Semarang berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah menjadi taruhannya.
Sementara itu, aktivitas pemerintahan di Kota Semarang tetap berjalan seperti biasa. Sekretaris Daerah Kota Semarang memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu dengan adanya kasus ini.
Publik menunggu langkah selanjutnya dari KPK dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik untuk menjalankan tugasnya dengan amanah dan bebas dari korupsi.
Kehadiran Mbak Ita dan Alwin Basri dalam panggilan KPK berikutnya sangat dinantikan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait kasus yang menjerat mereka. Kooperatifisme keduanya akan sangat membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Kategori: hukum, korupsi, pemerintahan daerah, politik
Tag:al hendi, alfi krantivega, berita, hendi, hevearita gunaryanti rahay, hukum, jawa tengah, korupsi, kpk, mangkir, mbak ita, politik, semarang, tersangka, walikota