Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pasar tradisional, yakni Pasar Gayamsari dan Pasar Pedurungan, pada Selasa (28/2/2025). Sidak ini dilakukan untuk memantau harga dan ketersediaan sejumlah bahan pokok, terutama Minyakita.
Dalam sidak tersebut, Satgas Pangan menemukan Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 14.000 per liter. Di Pasar Gayamsari, Minyakita dijual dengan harga Rp 15.000-Rp 16.000 per liter, sementara di Pasar Pedurungan harganya mencapai Rp 17.000 per liter.
Para pedagang beralasan, mereka terpaksa menjual Minyakita di atas HET karena harga kulakan yang sudah tinggi. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan Minyakita dengan harga sesuai HET dari distributor.
Menanggapi hal tersebut, Satgas Pangan memberikan teguran kepada para pedagang dan meminta mereka untuk menjual Minyakita sesuai HET. Satgas Pangan juga akan menelusuri penyebab tingginya harga Minyakita di tingkat distributor.
Selain Minyakita, Satgas Pangan juga memantau harga dan ketersediaan bahan pokok lainnya, seperti beras, gula, dan telur. Secara umum, harga dan ketersediaan bahan pokok di kedua pasar tersebut masih relatif stabil.

Kategori: ekonomi, kebutuhan pokok, pasar, perdagangan
Tag:harga minyak goreng, het, minyakita, pasar tradisional, satgas pangan, semarang, Sidak