Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, pada Senin (4/2/2025). Dengan demikian, proses hukum terkait sengketa hasil Pilkada Kota Semarang resmi berakhir.
Dalam permohonannya, pasangan calon nomor urut 2 semula mempermasalahkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang. Mereka menduga adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara.
Namun, setelah melalui beberapa pertimbangan dan proses mediasi, pasangan calon nomor urut 2 akhirnya memutuskan untuk mencabut permohonan sengketanya. Alasan pencabutan tersebut, menurut kuasa hukum pemohon, adalah demi menjaga kondusivitas dan stabilitas politik di Kota Semarang.
Mereka menyadari bahwa proses hukum yang berlarut-larut dapat menimbulkan ketegangan di masyarakat. Oleh karena itu, mereka memilih untuk menerima hasil Pilkada dan fokus pada pembangunan Kota Semarang ke depan.
MK dalam putusannya menyatakan menerima pencabutan permohonan tersebut. Dengan diterimanya pencabutan permohonan, maka putusan KPU Kota Semarang tentang penetapan pasangan calon terpilih menjadi sah dan berkekuatan hukum tetap.
Pasangan calon terpilih diharapkan dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. Mereka juga diminta untuk merangkul semua pihak, termasuk pasangan calon lain yang bertarung dalam Pilkada, untuk bersama-sama membangun Kota Semarang.
Pilkada Kota Semarang 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon. Persaingan antar pasangan calon berlangsung cukup ketat. Hasil rekapitulasi suara menunjukkan selisih suara yang tipis antar pasangan calon.
KPU Kota Semarang sebelumnya telah menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang Pilkada. Penetapan tersebut kemudian digugat oleh pasangan calon nomor urut 2 ke MK. Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut.
Dengan berakhirnya sengketa Pilkada, diharapkan seluruh elemen masyarakat Kota Semarang dapat bersatu kembali. Fokus pembangunan Kota Semarang ke depan harus menjadi prioritas utama.
Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses demokrasi yang telah berjalan. Perbedaan pilihan politik dalam Pilkada merupakan hal yang wajar. Namun, setelah Pilkada berakhir, persatuan dan kesatuan harus dikedepankan.

Kategori: hukum, mahkamah konstitusi, pemilu, pilkada, politik
Tag:berita, hukum, jawa tengah, kota semarang, mahkamah konstitusi, mk, pemilihan umum, pilkada, pilkada 2024, politik, semarang, sengketa pilkada