Seorang narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kedapatan sedang makan bersama keluarganya di sebuah restoran. Kejadian ini terungkap saat tim gabungan dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah restoran di Semarang.
Narapidana tersebut diketahui bernama Sutrisno, terpidana kasus korupsi dana desa. Ia divonis hukuman penjara selama lima tahun dan telah menjalani masa tahanan selama dua tahun. Sutrisno memanfaatkan izin keluar untuk berobat demi bisa makan di restoran bersama keluarganya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, menyatakan bahwa tindakan Sutrisno merupakan pelanggaran berat. Izin keluar yang diberikan untuk berobat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. "Ini jelas pelanggaran. Izin berobat harusnya digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk bersenang-senang," tegasnya.
Atas pelanggaran ini, Sutrisno langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas I Semarang. Pihak Lapas akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti remisi atau pembebasan bersyarat.
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan memicu kritik terhadap sistem pengawasan narapidana di Lapas. Banyak pihak yang menilai pengawasan masih lemah sehingga narapidana dengan mudah menyalahgunakan izin yang diberikan.
Insiden ini juga menimbulkan pertanyaan tentang prosedur pemberian izin keluar bagi narapidana. Apakah prosedur yang ada sudah cukup ketat atau perlu diperketat lagi untuk mencegah penyalahgunaan izin di kemudian hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi prosedur pemberian izin keluar bagi narapidana. Evaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengawasan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Selain itu, juga akan memperketat pengawasan terhadap narapidana yang mendapatkan izin keluar. Pihak Lapas akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan narapidana menggunakan izin sesuai peruntukannya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pihak Lapas dan Kementerian Hukum dan HAM. Perlu adanya perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan agar narapidana tidak dapat dengan mudah menyalahgunakan izin yang diberikan.
Kejadian ini juga menunjukkan pentingnya integritas dan moralitas bagi para narapidana. Meskipun sedang menjalani masa hukuman, narapidana tetap harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan sanksi yang diberikan kepada Sutrisno dapat memberikan efek jera. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas sistem pemasyarakatan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Kategori: berita, hukum, korupsi, kriminal, penjara
Tag:berita, hukum, hukuman, jawa tengah, keluarga napi, kemenkumham, kode etik, korupsi, lapas, makan bareng, napi, pelanggaran, restoran, sanksi, semarang