Seorang narapidana kasus korupsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Napi tersebut kedapatan sedang makan di sebuah restoran, padahal seharusnya sedang menjalani izin berobat.
Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa napi yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin berobat yang diberikan. "Yang bersangkutan izin berobat, kemudian kita cek ternyata makan di restoran. Prosedurnya tidak seperti itu," ujarnya.
Sanksi pemindahan ke Nusakambangan diberikan karena napi tersebut dianggap melanggar aturan. Tri Saptono menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan. Pemindahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi napi lainnya.
Tri Saptono tidak merinci identitas napi korupsi tersebut maupun restoran tempat yang bersangkutan makan. Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyakit yang menjadi alasan napi tersebut mengajukan izin berobat. Namun, ia memastikan bahwa proses pemindahan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan ini merupakan salah satu upaya untuk memperketat pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan Lapas Semarang. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik-praktik pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan.

Kategori: hukum, korupsi, kriminal, penjara
Tag:lapas semarang, napi korupsi, nusakambangan, pelanggaran izin, restoran, sanksi