Seorang narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini merupakan buntut dari terungkapnya napi tersebut sedang pelesiran. Napi yang tidak disebutkan identitasnya ini diketahui menyalahgunakan izin keluar lapas.
Sebelumnya, napi tersebut mendapatkan izin keluar lapas untuk keperluan tertentu. Namun, ia justru memanfaatkan izin tersebut untuk kepentingan pribadi dan terlihat berada di luar area yang diizinkan. Setelah pelanggaran tersebut terungkap, pihak lapas langsung mengambil tindakan tegas dengan memindahkan napi korupsi tersebut ke Nusakambangan.
Pemindahan ke Nusakambangan dianggap sebagai sanksi yang tepat atas pelanggaran yang dilakukan. Nusakambangan dikenal sebagai lapas dengan pengamanan super ketat, khususnya untuk narapidana kasus berat, termasuk korupsi. Dengan demikian, diharapkan napi tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya dan menjalani masa hukumannya dengan semestinya.
Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap narapidana, terutama yang mendapatkan izin keluar lapas. Perlunya evaluasi dan perbaikan sistem agar penyalahgunaan izin tidak terulang kembali di kemudian hari.

Kategori: hukum, kriminal, penjara
Tag:hukum, jawa tengah, korupsi, kriminal, lapas semarang, napi korupsi, narapidana, narapidana korupsi, nusakambangan, pelanggaran, pelanggaran izin, pelesiran, pemindahan, sanksi