Proses hukum terhadap dua oknum anggota polisi yang diduga memeras warga di Semarang masih berlangsung. Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol. M. Syarip, menyatakan bahwa berkas perkara kedua oknum tersebut masih diproses dan dipersiapkan untuk sidang kode etik.
Syarip menegaskan komitmen Propam Polda Jateng untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel. Pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti bersalah. Saat ini, kedua oknum polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam.
Meskipun belum dijelaskan secara detail mengenai kronologi kejadian pemerasan, Syarip memastikan bahwa pihaknya akan mengungkap fakta-fakta yang terjadi secara menyeluruh. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Syarip menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengalami kejadian serupa. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi Polri," tegasnya.
