Seorang oknum polisi di Semarang berinisial Bripka AZ, anggota Satuan Samapta Polrestabes Semarang, tengah menjalani pemeriksaan Propam karena diduga melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap dua remaja.
Kejadian bermula ketika dua remaja tersebut, berinisial DA (16) dan DF (15), dihentikan oleh Bripka AZ yang sedang berpatroli. Oknum polisi tersebut menuduh kedua remaja membawa narkotika. Tanpa prosedur yang benar, Bripka AZ kemudian menggeledah keduanya dan memeriksa ponsel mereka.
Meskipun tidak menemukan barang bukti narkotika, Bripka AZ tetap mengintimidasi kedua remaja. Ia mengancam akan membawa mereka ke kantor polisi dan melakukan tes urine. Merasa takut, DA dan DF memohon agar dilepaskan.
Bripka AZ kemudian meminta sejumlah uang kepada kedua remaja agar tidak dibawa ke kantor polisi. Karena ketakutan, DA dan DF akhirnya memberikan uang sebesar Rp 300.000 yang mereka miliki.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua DA melaporkan kejadian ini ke Propam Polrestabes Semarang. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Bripka AZ.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol. M. Syaripuddin, membenarkan adanya laporan dan pemeriksaan terhadap Bripka AZ. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur.
Syaripuddin juga menjelaskan bahwa jika terbukti bersalah, Bripka AZ akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi etik maupun sanksi pidana.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi. Tindakan pemerasan dan intimidasi seperti yang diduga dilakukan oleh Bripka AZ sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kepolisian yang mengutamakan pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu bertindak profesional dan menjunjung tinggi hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan tindakan-tindakan oknum polisi yang melanggar hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan kepolisian yang bersih dan berwibawa.

Kategori: hukum, jawa tengah, kepolisian, kriminal
Tag:hukum, jawa tengah, kepolisian, korban, kriminal, kriminalitas, oknum polisi, pelanggaran hukum, pemerasan, penangkapan, polisi, propam, remaja, semarang