Dua oknum anggota polisi di Semarang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga hingga Rp 2 juta. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Kedua oknum polisi tersebut berinisial Bripka A dan Briptu G, yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Semarang. Mereka diduga memeras warga yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Kronologi kejadian bermula saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Alih-alih mendapatkan pertolongan, korban justru didatangi oleh kedua oknum polisi tersebut. Mereka kemudian mengancam korban dengan tuduhan pelanggaran lalu lintas.
Korban yang ketakutan kemudian dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut. Kedua oknum polisi itu meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban.
Merasa diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap kedua oknum polisi tersebut.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol. M. Syamsul Huda, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa kedua oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini.
Syamsul Huda menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, kedua oknum polisi tersebut akan dikenai sanksi tegas.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, termasuk pemerasan. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri,” tegas Syamsul Huda.
Saat ini, kedua oknum polisi tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Propam Polda Jateng. Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus pemerasan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan. Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Polda Jateng juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu pengawasan dan penegakan hukum internal Polri.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melanggar hukum, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat kembali pulih dan citra institusi kepolisian dapat terjaga.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Melayani dan melindungi masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan justru memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

Kategori: hukum, kepolisian, kriminal, pemerasan
Tag:berita, hukum, jawa tengah, jpnn, kriminal, masyarakat, oknum polisi, pelanggaran hukum, pemerasan, polisi, propam, semarang