Dua warga Kota Semarang menjadi korban penusukan oleh oknum anggota TNI. Insiden ini terjadi di Jalan Gayamsari Semarang pada Kamis (25/5/2023) malam. Korban penusukan adalah ibu dan anak yang berinisial WI (41 tahun) dan anaknya, KN (16 tahun).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku, Pratu J, mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor. Diduga terjadi serempetan antara kedua kendaraan tersebut, yang kemudian memicu cekcok antara pelaku dan korban.
Pertikaian verbal tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Pratu J, yang diketahui bertugas di Yon Arhanud 15/DBY Semarang, mengeluarkan pisau dan menusuk WI dan KN. Ibu dan anak tersebut mengalami luka tusuk di bagian punggung dan tangan.
Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan insiden ini ke pihak berwajib.
WI dan KN segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wrati Rahardjo, Kota Semarang untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan informasi terkini, kondisi kedua korban sudah mulai membaik dan stabil.
Pihak kepolisian dari Polrestabes Semarang segera melakukan penyelidikan atas kasus penusukan ini. Mereka melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.
Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan oleh pihak berwajib di daerah Pedurungan, Kota Semarang. Pratu J kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 Semarang.
Komandan Denpom IV/5 Semarang, Letkol CPM Okto Femula, membenarkan penangkapan dan penahanan Pratu J. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan militer.
Kasus penusukan ini menjadi perhatian serius dari pihak TNI. Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas insiden yang terjadi. Pangdam IV/Diponegoro berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian diri dan penghormatan terhadap hukum. Tindakan kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kini, proses hukum terhadap Pratu J tengah berjalan. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.
Kejadian ini juga menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Banyak pihak yang berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Selain proses hukum terhadap pelaku, penting juga untuk memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dan keluarganya agar dapat pulih dari trauma akibat kejadian ini.

Kategori: hukum, keamanan, kriminal, militer
Tag:anggota tni, hukum, jawa tengah, kasus, kekerasan, korban, kriminal, kriminalitas, kronologi, militer, penganiayaan, penusukan, semarang, tni