Para pedagang Pasaraya Sri Ratu Semarang atau P3SRS Malioboro City berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Semarang. Aksi ini merupakan bentuk penolakan atas permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT Inti Hosmed terhadap P3SRS Malioboro City.
Para pedagang merasa keberatan dengan permohonan kepailitan tersebut. Mereka menilai PT Inti Hosmed tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan permohonan pailit. Para pedagang juga menduga ada upaya pengambilalihan aset pasar oleh pihak tertentu di balik permohonan kepailitan ini.
Rencana aksi besar-besaran ini merupakan puncak dari kekhawatiran para pedagang yang sudah berlangsung cukup lama. Mereka merasa terancam kehilangan mata pencaharian jika pasar tersebut dinyatakan pailit.
Para pedagang telah berjualan di pasar tersebut selama bertahun-tahun. Bagi mereka, pasar ini bukan hanya tempat berdagang, melainkan juga sumber penghidupan bagi keluarga mereka.
Keputusan untuk menggelar aksi unjuk rasa ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan musyawarah di antara para pedagang. Mereka berharap aksi ini dapat menarik perhatian pemerintah dan pihak terkait untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.
Para pedagang juga berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan nasib mereka sebelum memutuskan permohonan kepailitan tersebut. Mereka menginginkan keadilan dan perlindungan hukum atas hak-hak mereka sebagai pedagang.
Aksi unjuk rasa ini direncanakan akan diikuti oleh ratusan pedagang dari P3SRS Malioboro City. Mereka akan menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka agar permohonan kepailitan terhadap P3SRS Malioboro City ditolak.
Para pedagang juga berencana untuk melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan DPRD, untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan mereka secara langsung.
Mereka berharap agar pemerintah dapat bertindak sebagai mediator dalam konflik ini dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak, terutama bagi para pedagang yang terancam kehilangan mata pencaharian.
Para pedagang menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mempertahankan hak-hak mereka. Mereka siap melakukan berbagai upaya hukum untuk melawan permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT Inti Hosmed.
Aksi unjuk rasa ini merupakan salah satu bentuk perjuangan mereka untuk mempertahankan mata pencaharian dan melindungi keluarga mereka dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh permohonan kepailitan tersebut.
Para pedagang berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan bijaksana, sehingga mereka dapat kembali beraktivitas dan berdagang dengan tenang.

Kategori: bisnis, demonstrasi, ekonomi, hukum, properti
Tag:aksi demonstrasi, bisnis, buruh, ekonomi, hukum, jateng, jpnn, kepailitan, konflik, malioboro city, p3srs, p3srs malioboro city, Properti, pt inti hosmed, semarang