Seorang pasien panti rehabilitasi narkoba di Semarang, Jawa Tengah, meninggal dunia. Kematian korban diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh petugas panti. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pendiri panti rehabilitasi tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengungkapkan bahwa penganiayaan sudah menjadi tradisi di panti rehabilitasi tersebut. Para petugas panti kerap melakukan kekerasan fisik terhadap pasien sebagai bagian dari metode pengobatan. Korban diduga mengalami penganiayaan berulang kali sebelum akhirnya meninggal dunia.
Irwan menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut. Salah satu tersangka berperan sebagai eksekutor utama, sementara yang lain membantu dan menutupi aksi kekerasan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk menganiaya korban.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan tentang praktik di panti-panti rehabilitasi. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap panti rehabilitasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
