Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Meskipun PBB tidak naik, pemerintah kota tetap mengimbau masyarakat untuk taat dan patuh dalam membayar pajak. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dan digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik di Kota Semarang. Dengan tertib membayar pajak, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan dan kemajuan kota.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang. Pemerintah kota juga terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan perpajakan agar semakin mudah dan efisien bagi masyarakat.

Kategori: berita, keuangan, pemerintahan
Tag:ekonomi, kebijakan, kebijakan pemerintah, masyarakat, pajak, pajak bumi dan bangunan, pbb, semarang