Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Semarang tahun 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan oleh pejabat terkait. Keputusan ini diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pemerintah kota memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh. Wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen. Diskon ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian kota. Dengan NJOP yang stabil dan insentif diskon, diharapkan investasi di Kota Semarang dapat terus meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan diskon yang diberikan dan memenuhi kewajibannya membayar PBB tepat waktu. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan PBB dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah kota.

Kategori: berita, keuangan, pemerintahan, perkotaan, perpajakan
Tag:diskon, ekonomi, kebijakan publik, keringanan, njop, pajak, pbb, semarang, stimulus