Polrestabes Semarang menangkap pelaku duel maut yang menewaskan seorang pelajar SMK di Jalan Dr. Wahidin, Kota Semarang. Pelaku berinisial GR (17) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Minggu (29/1/2023) dini hari.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, korban berinisial K (18) meninggal dunia akibat luka tusuk di dada. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
“Pelaku dan korban janjian melalui media sosial untuk bertemu dan melakukan duel. Mereka saling kenal dan diduga ada masalah pribadi di antara keduanya,” ujar Irwan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Irwan mengimbau kepada para pelajar untuk menghindari tawuran dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. Pihaknya juga akan meningkatkan patroli di sekitar sekolah untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Kategori: hukum, kriminal, kriminalitas, peristiwa
Tag:duel maut, kriminal, Pelajar, pembunuhan, penangkapan, semarang, smk