Semarang - Seorang pria di Semarang ditangkap polisi karena diduga membunuh ibu kandungnya sendiri. Pelaku berinisial HR (25) nekat menghabisi nyawa ibunya, S (54), dengan cara yang keji. Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman mereka.
Kasus ini terungkap setelah tetangga korban curiga dengan kondisi rumah yang sepi dan mencium bau tak sedap. Mereka kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jasad korban di dalam rumah dan langsung menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri.
Kepolisian Resor Kota Besar Semarang telah menetapkan HR sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati kepada ibunya. Pelaku mengaku sering dimarahi oleh korban.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. "Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya," ujarnya.
Peristiwa ini menggegerkan warga sekitar. Mereka tak menyangka HR tega melakukan perbuatan keji terhadap ibu kandungnya sendiri. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga dan mengendalikan emosi.
