Semarang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang menyatakan bahwa pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sudah kembali normal. Sebelumnya, layanan sempat terganggu akibat kerusakan server pusat. Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, menyampaikan bahwa perbaikan server pusat telah selesai dilakukan dan pencetakan KTP-el dapat berjalan seperti biasa.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang sebelumnya tertunda pencetakan KTP-el nya dapat segera memprosesnya di kantor Dispendukcapil Kota Semarang atau di kecamatan sesuai domisili. Proses pencetakan KTP-el saat ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dispendukcapil Kota Semarang juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman data bagi yang belum memiliki KTP-el. Hal ini penting untuk memudahkan akses pelayanan publik dan administrasi kependudukan lainnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pencetakan KTP-el agar dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
