Pemilik situs judi online yang beroperasi di Hotel Aruss Semarang telah ditetapkan sebagai buronan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, polisi telah melakukan penggerebekan di hotel tersebut dan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka berperan sebagai operator judi online.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain komputer, ponsel, dan sejumlah uang tunai. Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk menjalankan praktik judi online.
Menurut keterangan polisi, praktik judi online ini telah berlangsung selama enam bulan dan telah meraup omzet hingga miliaran rupiah. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemilik situs judi online yang saat ini masih buron.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hotel ternama di Semarang. Polisi menduga adanya keterlibatan pihak hotel dalam praktik judi online ini dan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kategori: hukum, kriminal
Tag:buron, hotel aruss, judi online, kriminalitas, penggerebekan, semarang, tersangka