Pemerintah Kabupaten Semarang dianggap kurang responsif dalam menangani kasus dugaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu. Anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, Bondan Marutohening, menyoroti lambannya pemerintah daerah dalam merespons kasus yang berpotensi merugikan masyarakat ini.
Bondan mengungkapkan kekecewaannya atas ketidaktegasan Pemkab Semarang. Ia mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan konkret dan melakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan. "Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kasus PBG palsu ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. Bondan meminta agar ada evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) perizinan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Kasus PBG palsu ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. PBG merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk mendirikan bangunan. Dengan adanya PBG palsu, bangunan tersebut menjadi ilegal dan berpotensi dibongkar. Hal ini tentu saja merugikan masyarakat yang telah mengeluarkan biaya untuk pembangunan.
Bondan berharap agar Pemkab Semarang dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam mengurus perizinan bangunan guna menghindari penipuan.

Kategori: berita, hukum, kriminal, pemerintahan
Tag:Audit, banyubiru, bts, dprd, hukum, kabupaten semarang, lsm, PBG, pbg palsu, pelayanan publik, pembangunan, pemerintah daerah, pemkab semarang, pengawasan, Perizinan, semarang