Pemerintah Kota Semarang memberikan pembebasan retribusi sewa untuk sejumlah ruang publik yang digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Beberapa ruang publik yang retribusi sewanya dibebaskan antara lain lapangan, gedung pertemuan, dan fasilitas publik lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Kota Semarang. Pembebasan retribusi ini berlaku untuk kegiatan seperti pengajian, kegiatan sosial kemasyarakatan, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Dengan adanya pembebasan retribusi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga.
Selain untuk meringankan beban masyarakat, kebijakan pembebasan retribusi sewa ruang publik ini juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan ruang-ruang publik yang ada di Kota Semarang. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Semarang untuk menciptakan ruang publik yang hidup dan bermanfaat bagi warga.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ruang publik milik Pemerintah Kota Semarang dengan pembebasan retribusi sewa dapat mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan dapat diperoleh melalui Dinas terkait di Pemerintah Kota Semarang.
