Pemerintah Kota Semarang memberikan kabar gembira bagi warganya. Bagi pemilik tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta, akan mendapatkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023.
Kebijakan ini merupakan bentuk upaya pemerintah kota untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih. Diharapkan, program ini juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Semarang.
Dengan adanya pembebasan PBB ini, masyarakat yang memenuhi kriteria tidak perlu membayar pajak atas tanah dan bangunan yang mereka miliki. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi perekonomian warga, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan terbatas.
Pemerintah Kota Semarang berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan persyaratan pembebasan PBB ini dapat diperoleh melalui kantor pelayanan pajak daerah setempat.

Kategori: ekonomi, kebijakan publik, keuangan, pemerintahan, perpajakan
Tag:keringanan pajak, njop, pajak, pbb, pembebasan pajak, semarang