Kolaborasi Percepatan Sertifikasi Tanah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmen bersama dalam menuntaskan permasalahan tanah tak bertuan di wilayah Jawa Tengah. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah yang selama ini belum memiliki kejelasan status kepemilikannya.
Manfaat Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
Sertifikasi tanah tak bertuan memiliki berbagai manfaat, antara lain:
- Memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah.
- Mengurangi potensi sengketa tanah di kemudian hari.
- Meningkatkan nilai ekonomi tanah.
- Mendukung pembangunan daerah melalui penataan ruang yang lebih baik.
Proses Sertifikasi yang Efektif
Kerja sama antara Pemprov Jateng dan Kementerian ATR/BPN akan difokuskan pada proses identifikasi, verifikasi, dan validasi tanah-tanah tak bertuan. Selanjutnya, akan dilakukan proses sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan, proses ini dapat berjalan efektif dan efisien sehingga target sertifikasi tanah tak bertuan di Jawa Tengah dapat segera tercapai.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap program sertifikasi tanah tak bertuan ini. Dukungan tersebut meliputi penyediaan data dan informasi yang akurat, serta fasilitasi koordinasi antara berbagai pihak terkait. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Jawa Tengah.

Kategori: agraria, pembangunan, pemerintahan
Tag:aset daerah, ATR/BPN, jawa tengah, sertifikasi tanah, tanah tak bertuan