Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta denda pajak kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai 26 Juli hingga 31 Agustus 2023. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Selain penghapusan bea balik nama dan denda, program ini juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor. Diskon sebesar 2% diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dari tanggal 26 Juli hingga 31 Agustus 2023. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk memberikan stimulus kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Keringanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terbebani tunggakan dan denda, sehingga dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, diharapkan pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diperoleh melalui kantor Samsat terdekat.
