Semarang - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang berhasil meringkus seorang pencuri yang spesialis mencuri roda mobil. Pelaku berinisial AW (35) telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Semarang.
Modus operandi pelaku adalah mengincar mobil yang terparkir di pinggir jalan. Pelaku kemudian mencongkel roda mobil korban menggunakan kunci roda yang telah dimodifikasi. Aksi pelaku terekam kamera CCTV di salah satu lokasi kejadian, yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk melacak dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci roda yang telah dimodifikasi, beberapa buah roda mobil hasil curian, dan satu unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Disarankan untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.
