Kendal - Kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah, telah menangkap seorang pria berinisial AR (20) yang melakukan penganiayaan terhadap panitia Salat Idul Fitri 1444 Hijriah. Kejadian tersebut terjadi di Desa Kedungringin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Sabtu (22/4).
Pelaku yang merupakan warga desa setempat, diamankan polisi setelah memukul salah satu panitia salat Id. Pemukulan tersebut dipicu oleh teguran panitia kepada pelaku yang sedang merokok di area pelaksanaan salat. AR merasa tersinggung dan langsung memukul korban.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. "Pelaku memukul korban karena merasa tersinggung ditegur saat merokok di area pelaksanaan salat Id," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kendal untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya selama perayaan hari besar keagamaan. Ia juga meminta agar setiap permasalahan diselesaikan dengan musyawarah dan menghindari tindakan kekerasan.

Kategori: agama, hukum, kriminal, peristiwa
Tag:blora, jawa tengah, keamanan, kendal, kriminal, penganiayaan, Salat Id, salat idul adha