Seorang pengawal Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, diduga menghalangi tugas jurnalistik saat hendak mewawancarai Wali Kota usai menghadiri acara peresmian Kantor Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Insiden ini bermula ketika beberapa wartawan mencoba mendekati Wali Kota Semarang untuk meminta keterangan terkait revitalisasi Kota Lama Semarang. Namun, seorang pengawal Wali Kota yang mengenakan kemeja batik dan celana hitam tiba-tiba menghalangi wartawan untuk mendekat.
Pengawal tersebut menghadang para wartawan dengan tangan terentang, sambil mengucapkan kata-kata yang kurang pantas. Ia juga mendorong beberapa wartawan agar menjauh dari Wali Kota.
Tindakan pengawal tersebut sontak memicu protes dari para wartawan. Mereka mempertanyakan sikap pengawal yang dianggap arogan dan menghalangi tugas jurnalistik. Wartawan berpendapat bahwa mereka berhak untuk mewawancarai Wali Kota sebagai pejabat publik.
Aksi saling dorong pun tak terhindarkan antara pengawal dan wartawan. Suasana sempat memanas sebelum akhirnya Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, turun tangan dan meminta pengawalnya untuk tidak menghalangi wartawan.
Wali Kota Semarang kemudian memberikan kesempatan kepada wartawan untuk melakukan wawancara. Ia menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh wartawan terkait revitalisasi Kota Lama Semarang.
Meskipun Wali Kota telah memberikan kesempatan wawancara, tindakan pengawalnya tetap menuai kecaman dari berbagai pihak. Sikap arogansi pengawal tersebut dinilai telah melanggar kebebasan pers dan menghambat kerja jurnalistik.
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Wartawan memiliki hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi para pengawal pejabat publik untuk menghormati kerja jurnalistik. Pengawal seharusnya memfasilitasi kerja wartawan, bukan malah menghalangi.
Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya edukasi dan pemahaman tentang kebebasan pers bagi semua pihak, termasuk aparat keamanan yang bertugas mendampingi pejabat publik.
Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Sinergi yang baik antara pemerintah dan media sangat diperlukan dalam membangun masyarakat yang demokratis dan transparan.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan bentuk intimidasi yang dapat merugikan publik. Akses informasi yang bebas dan terbuka merupakan hak setiap warga negara.
Publik berharap agar para pejabat publik dan aparat keamanan dapat lebih menghargai dan melindungi kebebasan pers.
Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah Kota Semarang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawal dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan pers.

Kategori: hukum, media, pemerintahan, politik
Tag:berita, demokrasi, hukum, Indonesia, intimidasi, jawa tengah, kebebasan pers, kekerasan, konflik, liputan, pemerintahan, pers, politik, radarbangsa, semarang, sensor, wali kota, wartawan