Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Semarang Rugikan Negara Rp5,6 Miliar
Kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg berhasil dibongkar oleh pihak berwajib di Semarang. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memindahkan isi dari beberapa tabung gas elpiji 3 kg ke tabung yang lebih besar, yaitu 12 kg. Kemudian, tabung gas 12 kg ini dijual dengan harga non-subsidi, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan yang besar dari selisih harga tersebut.
Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka yang terlibat dalam jaringan pengoplosan gas elpiji ini. Barang bukti berupa ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, alat-alat untuk memindahkan isi gas, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut gas juga telah diamankan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi gas elpiji 3 kg. Selain itu, praktik pengoplosan gas juga sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kebocoran dan kebakaran.
Pihak berwajib akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi praktik pengoplosan gas elpiji di lingkungan sekitar.

Kategori: ekonomi, hukum, kriminal, regional
Tag:elpiji, kerugian negara, kriminalitas, pengoplosan, semarang, subsidi