Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Semarang Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg di wilayah Semarang. Praktik ilegal ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan.
Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan isi gas LPG dari tabung yang lebih besar ke tabung 3 kg bersubsidi. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi.
Menurut penyelidikan, kerugian negara akibat pengoplosan gas ini diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar. Jumlah ini didapatkan dari perhitungan selisih harga dan volume gas yang dioplos selama periode tertentu.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pengoplosan gas masih marak terjadi dan merugikan masyarakat serta negara. Pihak berwajib akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pengoplosan gas untuk melindungi hak-hak konsumen dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Diharapkan dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan meminimalisir praktik pengoplosan gas di masa mendatang.

Kategori: ekonomi, hukum, kriminal
Tag:kerugian negara, kriminalitas, lpg, lpg 3 kg, pengoplosan, pengoplosan gas, semarang, subsidi