Kepolisian mengungkap praktik pengoplosan gas LPG ilegal di Semarang. Modus operandi kejahatan ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.
Praktik ilegal ini melibatkan pemindahan isi dari tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung yang lebih besar, yaitu 12 kg. Selisih harga antara kedua jenis tabung gas tersebut dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan pribadi.
Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan pengoplosan gas ini. Barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan juga telah diamankan.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait dengan penjualan atau penyaluran gas LPG.
Praktik pengoplosan gas LPG tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Tabung gas yang dioplos tidak sesuai standar keamanan dapat menyebabkan kebocoran dan bahkan ledakan.

Kategori: ekonomi, hukum, regional
Tag:kerugian negara, kriminal, kriminalitas, lpg, pengoplosan, semarang