Penyesalan mendalam dirasakan Imam Ghozali, tersangka pelaku pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Semarang. Ia mengaku nekat menghabisi nyawa sang ibu karena sakit hati tidak diberi uang untuk membeli minuman keras.
“Saya menyesal, saya khilaf,” ujar Imam Ghozali dengan nada lirih.
Motif ekonomi dan pengaruh alkohol menjadi pemicu utama tindakan keji tersebut. Imam Ghozali yang diketahui memiliki kebiasaan minum-minuman keras, meminta uang kepada ibunya. Namun, permintaannya ditolak. Penolakan tersebut memicu amarah Imam Ghozali hingga tega menghabisi nyawa orang yang melahirkannya.
Tersangka mengaku gelap mata saat melakukan aksinya. Ia memukul kepala ibunya menggunakan benda tumpul hingga korban tak bernyawa. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Imam Ghozali dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Tindakan keji yang dilakukan Imam Ghozali terhadap ibu kandungnya sendiri menjadi cermin betapa bahayanya pengaruh minuman keras dan pentingnya menjaga kesehatan mental.

Kategori: hukum, kriminal
Tag:alkohol, hukum, ibu kandung, kriminal, mabuk, pembunuhan, penyesalan, sakit hati, semarang