Semarang - Program Studi Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang menyelenggarakan kuliah umum dengan tema "Peran Hukum dalam Bisnis Online". Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai aspek-aspek hukum yang relevan dengan bisnis online, serta membekali mereka dengan strategi untuk menghadapi tantangan hukum di era digital.
Kuliah umum ini menghadirkan pakar hukum bisnis yang berpengalaman untuk memberikan materi dan berdiskusi dengan mahasiswa. Beberapa topik yang dibahas antara lain legalitas bisnis online, perlindungan konsumen dalam transaksi online, penyelesaian sengketa online, serta kebijakan pemerintah terkait bisnis online.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa Magister Hukum Unwahas tentang dinamika hukum di dunia bisnis online. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi dalam pengembangan bisnis online yang berkelanjutan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mendorong pertumbuhan bisnis online secara signifikan. Hal ini menuntut adanya pemahaman yang komprehensif tentang hukum yang berkaitan dengan bisnis online. Kuliah umum ini menjadi wadah penting bagi mahasiswa untuk mendalami isu-isu hukum yang relevan dengan bisnis online.
Diskusi interaktif antara pemateri dan mahasiswa juga menjadi bagian penting dari kuliah umum ini. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai permasalahan hukum yang mereka temui dalam praktik bisnis online.

Kategori: bisnis, hukum, pendidikan, teknologi
Tag:bisnis online, digital, e-commerce, hukum, kuliah umum, perlindungan hukum, semarang, transaksi digital, unwahas