Pemerintah Kabupaten Semarang meresmikan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Ambarawa pada Selasa, 18 Juli 2023. RPS ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Semarang dalam meningkatkan pelayanan sosial bagi masyarakat, khususnya bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Peresmian dilakukan oleh Bupati Semarang, Ndr. H. Mundjirin, ES., SpOG dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
RPS Ambarawa berdiri di atas lahan seluas 7.000 meter persegi dan memiliki kapasitas tampung hingga 50 orang. Fasilitas yang disediakan meliputi ruang tidur, ruang makan, ruang kegiatan, poli kesehatan, dan area terbuka hijau. Dengan fasilitas yang memadai, diharapkan penghuni RPS dapat merasa nyaman dan aman selama menjalani perawatan dan pembinaan.
Bupati Semarang, Ndr. H. Mundjirin, ES., SpOG dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPS Ambarawa merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan sosial yang optimal kepada masyarakat. Kehadiran RPS ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi PDM yang terlantar dan tidak memiliki tempat tinggal, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan potensi diri dan berintegrasi kembali ke masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati Semarang menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swasta dalam memberikan dukungan dan pendampingan kepada PDM. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi PDM.
Pembangunan RPS Ambarawa ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan visi Kabupaten Semarang yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Melalui RPS ini, diharapkan PDM dapat memperoleh pelayanan yang layak dan berkualitas, sehingga mereka dapat hidup lebih mandiri dan produktif.
RPS Ambarawa juga dilengkapi dengan tenaga profesional yang siap memberikan pendampingan dan pelatihan kepada para penghuni. Program pembinaan yang diberikan meliputi terapi okupasi, pelatihan keterampilan, serta konseling psikologis. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian PDM agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat.
Keberadaan RPS Ambarawa diharapkan dapat mengurangi beban keluarga PDM yang seringkali kesulitan dalam memberikan perawatan dan pendampingan. Dengan adanya RPS ini, keluarga dapat menitipkan anggota keluarganya yang mengalami disabilitas mental untuk mendapatkan perawatan dan pembinaan yang profesional.
Pemerintah Kabupaten Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di RPS Ambarawa. Evaluasi dan monitoring secara berkala akan dilakukan untuk memastikan RPS ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi PDM dan masyarakat.
Diharapkan RPS Ambarawa dapat menjadi model percontohan bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan sosial kepada PDM. Keberhasilan RPS ini akan menjadi bukti nyata bahwa dengan komitmen dan kerja keras, kita dapat menciptakan masyarakat yang inklusif dan peduli terhadap sesama.
Peresmian RPS Ambarawa ini merupakan tonggak penting dalam upaya peningkatan pelayanan sosial di Kabupaten Semarang. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan PDM dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara dan hidup dengan lebih bermartabat.
Pemerintah Kabupaten Semarang juga mengajak masyarakat untuk tidak mendiskriminasi PDM dan memberikan dukungan penuh agar mereka dapat hidup mandiri dan produktif. Dengan saling mendukung, kita dapat menciptakan masyarakat yang inklusif dan ramah bagi semua.
RPS Ambarawa merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Semarang dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
