Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang bayi di Semarang. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan yang optimal bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Jateng. Proses penyidikan tengah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng. Oknum polisi yang terlibat telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelibatan LPSK diharapkan dapat menjamin keamanan dan kenyamanan korban serta keluarganya selama proses hukum berlangsung. LPSK memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan dan pendampingan, termasuk bantuan hukum, psikologis, dan medis.
Polda Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum polisi yang terbukti bersalah. Sanksi yang diberikan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di kepolisian dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak. Perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan harus menjadi prioritas utama.
